Hanya proses legalisasi oleh notaris saja. Pengurusan Sertifikat Apostille diurus sendiri oleh Anda melalui Website Ditjen AHU.

Pengurusan permohonan dilakukan oleh pihak BEI. Untuk pengambilan Sertifikat diambil sendiri oleh Anda di Dijten AHU Jakarta.

Seluruh proses dikuasakan kepada pihak/perwakilan Bright Education Indonesia.

Proses pengerjaan Normal adalah 3-5 Hari. Silahkan masukan tanggal estimasi untuk memberikan informasi terkait dibutuhkannya layanan cepat.

Surat Kuasa dapat Anda minta kepada Frau Dhea Medina. Anda dapat menghubunginya melalui tautan berikut ini.

Dokumen Anda akan dicek secara online. Apabila tidak terlacak secara online, maka kami akan meminta bukti tambahan berupa video dokumen.